Medan - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan telah meluncurkan program inovatif dengan menyediakan Balai Nikah Gratis di Mall Pelayanan Publik (MPP) Medan yang beralamat di Mall Pelayanan Publik Medan terletak di Jalan Iskandar Muda, bekas gedung Ramayana Peringgan, Lantai II. Program ini dilaksanakan oleh bertujuan untuk membantu pasangan yang ingin menikah tanpa terbebani biaya. Dengan adanya balai nikah ini, pasangan dapat melakukan akad nikah dengan mudah dan praktis tanpa harus mengeluarkan biaya besar.
Balai Nikah di MPP Medan menawarkan berbagai fasilitas lengkap, seperti pelaminan yang indah dan elegan untuk mempercantik prosesi akad nikah, pakaian pengantin adat Mandailing, Minang, dan Melayu yang dapat digunakan oleh pasangan pengantin, fotografer profesional berupa dokumentasi foto pernikahan yang berkualitas dengan fotografer profesional dari Dinas Kominfo dan Informatika Kota Medan, spot foto yang unik dan menarik untuk mengabadikan momen bahagia dan ruang akad nikah yang nyaman dan dilengkapi dengan AC untuk memastikan prosesi akad nikah berjalan lancar yang dapat dihadiri oleh keluarga penganten dibatasi paling banyak 30 orang.
Syarat dan Cara Daftar
Dalam penjelasannya Indri Meiyanti, PIC MPP yang juga bertugas di Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan mengatakan bahwa untuk dapat menggunakan fasilitas Balai Nikah Gratis di MPP Medan, pasangan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain KTP dan Kartu Keluarga domisili Kota Medan (salah satu) calon pengantin.
Dokumen nikah yang lengkap sesuai dengan ketentuan dari KUA. Pendaftaran pertama harus menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) secara online maupun offline, selanjutnya KUA mengeluarkan Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang menyatakan bahwa pasangan tersebut telah memenuhi syarat untuk menikah.
Pasangan kemudian membawa Surat Keterangan tersebut ke Balai Nikah Gratis untuk pelaksanaan acara.
Pasangan yang berminat dapat langsung datang ke MPP Medan dan mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditentukan. Pendaftaran dapat dilakukan pada hari kerja, Senin sampai Jumat, pukul 08.00-16.30 WIB.
Untuk informasi lebih lanjut, pasangan dapat menghubungi MPP Medan atau mengunjungi situs web resmi Pemerintah Kota Medan.
Dengan adanya Balai Nikah Gratis di MPP Medan, pasangan dapat merayakan momen bahagia mereka dengan lebih mudah dan terjangkau. Program ini merupakan contoh nyata komitmen Pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan membantu pasangan yang ingin menikah tanpa terbebani biaya.
Peran MPP bagi masyarakat Membantu masyarakat dalam berbagai proses pelayanan perizinan maupun non perizinan baik dikelola pemerintah Kota Medan maupun yang instansi vertikal seperti BPJS, Samsat, Imigrasi, DJP, Taspen dan Balai Nikah Gratis. Total terdapat 40 instansi yang berada di Mall Pelayanan Publik. Masyarakat Kota Medan cukup datang membawa KTP dan mendaftar di loket, kemudian petugas akan membantu ke instansi mana diarahkan sesuai kebutuhan. I.02