Teks foto : Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap saat menerima kunjungan kerja Wakil Wali Kota Bengkulu Rony Pebriyanto di Mall Pelayanan Publik Kota Medan (29/10).

Balai Nikah Gratis di Mall Pelayanan Publik Medan, Solusi Pernikahan Tanpa Biaya



Syarat dan Cara Daftar

Dalam penjelasannya Indri Meiyanti, PIC MPP yang juga bertugas di Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan mengatakan bahwa untuk dapat menggunakan fasilitas Balai Nikah Gratis di MPP Medan, pasangan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain KTP dan Kartu Keluarga domisili Kota Medan (salah satu) calon pengantin.


Dokumen nikah yang lengkap sesuai dengan ketentuan dari KUA. Pendaftaran pertama harus menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) secara online maupun offline, selanjutnya KUA mengeluarkan Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang menyatakan bahwa pasangan tersebut telah memenuhi syarat untuk menikah.

Pasangan kemudian membawa Surat Keterangan tersebut ke Balai Nikah Gratis untuk pelaksanaan acara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi.