Pemko Medan Rakor LKPJ, LPPD, dan SPM, Perangkat Daerah Diminta Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

 

Sekda menyampaikan, seluruh OPD telah melaksanakan tutup buku Tahun Anggaran 2025 dan menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Pemerintah Kota Medan menerapkan disiplin administrasi dengan menutup buku tepat pada pukul 00.00 tanggal 31 Desember, sehingga keterlambatan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.

 

Wiriya juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 mencatatkan surplus. Kondisi ini dinilai memberikan ruang fiskal yang lebih baik bagi pelaksanaan APBD Tahun 2026, seiring dengan saldo kas daerah yang memadai sejak awal tahun serta adanya tambahan dana transfer yang masuk pada akhir Desember 2025.

 

Dalam penyusunan LKPJ dan LPPD, Sekda menekankan pentingnya kelengkapan data pendukung dan metadata. Ia mengingatkan OPD agar cermat membedakan antara output dan outcome, serta memastikan kesesuaian data dengan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan dalam RKA, SIPD, dan DPA. Kepala OPD juga diminta untuk tidak melepas kendali dan aktif memantau proses penyusunan laporan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi.