Pemko Medan Rakor LKPJ, LPPD, dan SPM, Perangkat Daerah Diminta Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

 

“Kunci keberhasilan ada pada pengendalian pimpinan OPD. Tanpa pengawasan, penyusunan laporan berpotensi berlarut-larut,” tegasnya.

 

Pemko Medan menargetkan draf Laporan Keuangan dapat diselesaikan pada akhir Januari 2026, sementara LKPJ, LPPD, dan SPM ditargetkan rampung pada awal Februari 2026 untuk selanjutnya dilakukan finalisasi.

 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, Rasyid Ridho Nasution melaporkan bahwa penyampaian LKPJ dan LPPD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

 

“LKPJ dan LPPD menjadi instrumen evaluasi kinerja kepala daerah sekaligus dasar dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan anggaran ke depan,” jelas Rasyid.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi.